Pengiriman Barang Impor - Pengertian



  • Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 75.00 (seratus US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
  • Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean.
  • Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

Sedetailnya bisa menghubungi dan berkonsultasi kepada kami perihal Jasa Import Barang.

PT Blink Prima Mandiri - Trading & Forwarding
Yuanita HP: +628999002215 (WhatsApp)
E-mail: yuanita@blinkprimamandiri.com
WeChat: yuyun8666

www.blinkprimamandiri.com

Blink Indonesia

No comments:

Post a Comment

Instagram