Persyaratan Ekspor dan Import | Trading Agent Blink Prima Mandiri


Bagi kalian yang ingin berkecimpung di dunia ekspor-impor atau yang sedang merintis usaha dan mau belajar cara untuk import barang atau ekspor barang ke luar negeri, pasti mau tahu apa saja seh syarat-syarat untuk dapat melakukan ekspor barang? Berikut beberapa persyaratan ekspor-import yang kami rangkum:

Persyaratan Ekspor:
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • SIUP: adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
  • TDP: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • INVOICE: dokumen yang digunakan sebagai suatu bukti pembelian yang berisi jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh pembeli.
  • PACKING LIST: adalah dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice.
  • IZIN INSTANSI TERKAIT: Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.


Persyaratan Import:
  • NPWP
  • DOMISILI USAHA: Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
  • SIUP
  • TDP
  • ANGKA PENGENAL IMPORT: adalah tanda pengenal sebagai importir. Sehingga setiap impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API terdiri atas : API Umum (API-U), hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu tujuan diperdagangkan.
  • INVOICE
  • PACKING LIST
  • IZIN INSTANSI TERKAIT

Untuk menggunakan Jasa Import dari PT Blink Prima Mandiri dan untuk Order pengiriman barang internasional Full Container, silahkan hubungi marketing kami di 0899-900-2215 (WA)

KAMI BERPENGALAMAN DALAM JASA IMPORT DARI BANGKOK, CHINA, TAIWAN dll, melayani pengiriman import dari negara asal sampai DOOR TO DOOR SERVICE.

PT Blink Prima Mandiri
Tel/WA: +628999002215 (Yua)
E-mail: yuanita@blinkprimamandiri.com
WeChat: yuyun8666

www.blinkprimamandiri.com

Blink Indonesia

    No comments:

    Post a Comment

    Instagram