Alibaba Siap Serap Produk
September 08, 2018
Pendiri Alibaba, Jack Ma, menantang pelaku UKM Indonesia untuk pasarkan produknya ke China melalui platform digital.
Perusahaan dagang elektronik atau e-dagang dari China, Alibaba, menantang kesiapan produk usaha kecil dan menengah untuk diekspor ke pasar dunia, termasuk ke China melalui platform Alibaba. Oleh karena itu, perlu upaya memacu jumlah dan mutu produksi untuk menembus pasar ekspor.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyampaikan hal itu dalam pertemuan bisnis yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Selain Triawan, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Lukita Dinarsyah hadir di acara itu.
"Beliau (Jack Ma, pendiri Alibaba) tidak hanya ingin berjualan di Indonesia, tetapi juga ingin membuka pasar untuk produk Indonesia," kata Triawan. Jack Ma menantang pelaku usaha Indonesia untuk segera memasok produk usaha kecil dan menengah (UKM) dalam skala besar ke pasar China, termasuk pasar dunia, pada November 2018. Menurut Triawan, pemerintah mendorong pelaku UKM untuk memasok produk rnelalui platform digital Alibaba, seperti kerupuk udang dari Sidoarjo dan produk kopi.
Lukita Dinarsyah menambahkan, Batam sebagai kawasart perdagangan dan pelabuhan bebas bisa menjadi tempat penyimpanan atau basis logistik sebelum produk diekspor ke luar negeri melalui aplilcasi e-dagang. Produk juga lebih mudah diterbang-kan secara langsung dari Batam ke China.
Batam juga bisa jadi basis produksi industri berorientasi ekspor. Sebab, Batam merupakan wilayah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk produk berbahan baku impor yang diproses menjadi produk ekspor. Dengan demikian, industri jadi lebih efisien.
Pesatnya perkernbangan bisnis e-dagang dinilai masih sering melupakan kualitas layanan ke konsumen. Oleh karena itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berencana mengeluarkan standar pelayanan sebagai acuan industri.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung, di Jakarta, Kamis (6/9/2018), mencontohkan standar waktu memproses permintaan pembelian, pengemasan barang, hingga pengiriman. Perusahaan e-dagang kadang memberikan notifikasi kepada konsumen dan kadang tidak.
Hal lain terkait standar pelayanan adalah soal pengaduan transaksi barang dan penerbitan informasi barang sesuai dengan ketersediaan stok. "Dari aneka bentuk standar layanan, kami akan memberikan penilaian, nilainya dibuat secara bertingkat," ujarnya.
Dengan adanya standar diharapkan memacu perusahaan e-dagang memberikan pelayanan terbaik ke konsumen. Sementara konsumen dinilai akan sernalcin teredukasi, Konsumen akan lebih percaya ke perusahaan e-dagang yang menawarkan layanan sesuai. standar. "Perumusan hingga implementasi standar layanan diharapkan paling lambat tahun 2020. Standar ini sifatnya bukan wajib," ujarnya.
Terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan impor 1.147 komoditas, Wakil Ketua Umum idEA Bidang Relasi Pemerintahan Mohamad Rosihan mengatakan, sampai sekarang asosiasi belum memiliki data volume dan nilai barang impor yang diperjualbelikan di platform e-dagang. Akan tetapi, volume dan nilai barang impor yang besar bukan berasal dari jenis konsumsi ritel melainkan pendukung industri skala besar atau proyek infrastruktur negara. "Kalau pemerintah mengendalikan impor, hal yang semestinya dilakukari adalah mendata volume dan nilainya," ujarnya. (FER/MED)
Sumber: Harian Kompas (7 September 2018)
Ingin import sendiri tanpa dipusingkan Bea Cukai? Tidak tahu tempat belanja yang bagus? Tidak bisa berbahasa Mandarin?
Hubungi kami di +62811 1471 168 www.blinkprimamandiri.com
Hubungi kami di +62811 1471 168 www.blinkprimamandiri.com
Popular Posts
-
Customs Clearance suatu proses pemeriksaan dokumen ...
-
Jasa pengurusan bea cukai untuk barang yang bermasalah atau ...
Powered by Blogger.
Blog Archive
- April 2021 (3)
- March 2021 (1)
- February 2021 (3)
- January 2021 (3)
- November 2020 (1)
- October 2020 (3)
- August 2020 (1)
- July 2020 (1)
- March 2020 (2)
- January 2020 (3)
- December 2019 (3)
- November 2019 (3)
- October 2019 (3)
- September 2019 (3)
- August 2019 (3)
- July 2019 (3)
- June 2019 (3)
- May 2019 (3)
- April 2019 (3)
- March 2019 (3)
- February 2019 (3)
- January 2019 (3)
- December 2018 (3)
- November 2018 (3)
- October 2018 (3)
- September 2018 (3)
- August 2018 (3)
- July 2018 (3)
- June 2018 (3)
- May 2018 (3)
- April 2018 (3)
- March 2018 (3)
- February 2018 (3)
- January 2018 (3)
- December 2017 (3)
No comments:
Post a Comment